BNNP Ungkap Peredaran Narkotika jenis Ganja Kering

Napi di LP Kendalikan Bisnis Narkoba 

Ilustrasi narkoba

SUMBAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan mencapai 53 kilogram. Barang haram yang diduga berasal dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara itu dikendalikan oleh seseorang dari balik jeruji besi, alias narapidana.Kepala BNPP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial JI (28) warga Kecamatan Kamang Baru Sijunjung, EAK (30) dan IS (28) warga Kecamatan Tanjung Mutiara Agam.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya akan dilakukannya transaksi ganja. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan meringkus tersangka JI di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. ''Di sana, kita menemukan 22 paket ganja kering yang dibalut lakban berwarna kuning yang teradap pada kardus di belakang sepeda motor yang digunakan tersangka," kata Khasril di Padang, Selasa (29/9/2020). Setelah dilakukan pengembangan, didapati tersangka lain, EAK. Tersangka ini ditangkap di Simpang Tiga
Terminal Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, sekitar pukul 01.45 WIB.

Berdasarkan informasi EAK, diperoleh bahwa lokasi penyimpanan ganja berada di Simpang Bukit, Nagari Bukik Batabuh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam.Petugas pun berhasil mengamankan 36 paket ganja kering pada satu karung goni berwarna putih yang dibalut lakban kuning."Jadi totalnya sebanyak 58 paket dengan berat 53,100 gram. Dengan rincian, 22 paket itu beratnya 19,200 gram dan 36 paket itu 33,900 gram," kata Khasril.

Khasril menjelaskan, usai penangkapan pihaknya melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka."Dari informasi kedua tersangka, petugas juga mengamankan tersangka IS, seorang narapidana di LP Pariaman yang diduga menjadi otak dari penyalahgunaan Narkotika Ganja itu," sebut Khasril. Atas perbuatannya tersebut, tersangka JI dan IS bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara.Sedangkan EAK akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar